24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Merawat Kebersamaan Lewat Sabuk Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Bersinergi dengan Komunitas Driver ... Baca
  • Dari Kayuhan Menuju Kebersamaan, Polres Mojokerto Kota Gandeng Brother Pedal's Perkuat Kemitraan... Baca
  • Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat... Baca
  • Kesepakatan Damai Tempuh Restorative Justice, Penyidikan Perkara Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Di... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Rem... Baca

Kota Mojokerto - Pembunuhan yang dilakukan SW (38) terhadap teman nongkrongnya AB (36) diduga bermotif dendam karena tersangka tersinggung dengan ucapan dan kelakuan korban sehingga dihabisi dengan cara ditusuk sangkur di jalan Insinyur Soekarno, Mojokerto, Senin (23/12/2024)

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel, S Marunduri S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, S.H.,M.H serta Kasihumas IPDA Agung S.H., yang menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pembunuhan tersebut.

Adapun dalam perkara pembunuhan ini bermotif dendam pribadi dengan korban karena ucapan dan perilaku yang menyingung perasaan tersangka dan korban juga pernah berlaku kasar pada ibu angkat korban yang bernama Siswati.

Atas perbuatan ini tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi motor, pisau sangkur, helm merah, celana serta jaket loreng.


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota