24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Merawat Kebersamaan Lewat Sabuk Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Bersinergi dengan Komunitas Driver ... Baca
  • Dari Kayuhan Menuju Kebersamaan, Polres Mojokerto Kota Gandeng Brother Pedal's Perkuat Kemitraan... Baca
  • Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat... Baca
  • Kesepakatan Damai Tempuh Restorative Justice, Penyidikan Perkara Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Di... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Rem... Baca

Kota Mojokerto – Menjual istri untuk lakukan Prostitusi (Threesome) di Kota Mojokerto, Tim Resmob Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (10/09/2024).

Hal ini diperkuat dengan statement Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Berawal dari medsos, tersangka HM menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan threesome dengan harga Rp1.500.000,- dengan uang muka Rp 200.000,-”. Ungkap Kasat.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Tim Resmob Tan Satrisna mendatangi pelaku HM bersama istrinya dan saksi BE dengan keadaan tanpa busana, “motifnya, Tersangka HM menawarkan / menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi dan juga mendapatkan uang”. Lanjut Kasat.

Diamankan bersama pelaku, Tim Resmob juga mengamankan beberapa barang bukti yakni bukti screenshot chat whatsapp, bukti transfer, uang tunai, sprei, alat kontrasepsi, handuk, dan HP Vivo yang digunakan Pelaku HM.

“Atas tindakannya, pelaku HM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun”. Tegas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.[AS]


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota